+ -

Pages

Wednesday, December 31, 2014

HUKUM SHOLAT

HUKUM SHOLAT



Allah berfirman:


“Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya
beribadah/menyembah kepada Allah sahaja, mengikhlaskan keta’atan
pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka
mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang
lurus”. (Surat Al-Bayyinah:5).






DEFINISI SHOLAT



Sholat berasal dari bahasa Arab


As-Sholah
Definisi (ta’rif/pengertian):


Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do’a


Sedangkan secara Istilah/Syari’ah (Terminologi), sholat adalah
perkataan dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan
takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam.


Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun
Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi
akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari,
dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam
suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan
kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan
ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu
wa ta’ala (masjid).








5 BLog SeO Rendahan: HUKUM SHOLAT HUKUM SHOLAT Allah berfirman: “Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya beribadah/menyembah kepada Allah sahaja, mengi...

No comments:

Post a Comment

< >
Powered by Blogger.